- Ruang lingkup pelaksanaan RKT Tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut :
- Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi dengan total anggaran sebesar Rp. 240.862.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) yang terdiri dari kegiatan :
- Perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kerja sama dengan detil kegiatan terdiri dari :
- Pembayaran honor selama 8 bulan dengan realisasi sebesar Rp. 147.520.000 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ;
- SPPD dengan realisasi sebesar Rp. 78.000.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) ;
- Makan dan Minum Rapat dengan realisasi sebesar Rp. 8.100.000 (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah) ;
- ATK / Cetak dengan realisasi sebesar Rp. 7.242.000 (Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Pelestarian Lingkungan Hidup dengan kegiatan terdiri dari:
- Pembinaan Kader Lingkungan ;
- Pembinaan Program Kampung Iklim ;
- Pembinaan Ekonomi Masyarakat yang Menjadi Target Kegiatan Ahli Mata Pencaharian Sehingga Tidak Tergantung Pada Hutan dengan realisasi sebesar Rp. 348.590.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dari total anggaran sebesar Rp. 405.248.246 (Empat Ratus Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah). Detil kegiatan terdiri dari:
- Bibit lebah ternak Australia atau Avis melivera Desa Gajah Bertalut 15 box ;
- Bibit lebah ternak Australia atau Avis melivera Desa Terusan 15 box.
- Penyusunan Kajian Rencana Pengelolaan Berbasis Ekowisata dan Jasa Lingkungan ;
- Pelatihan Inventarisasi dan Monitoring Biodiversity Perwakilan Masyarakat.
- Pengembangan Penguatan Fungsi Masyarakat Adat ;
- Sosialisasi, pembinaan dan pelatihan pemanfaatan blok khusus areal kerja sama sesuai peruntukannya ;
- Pembentukan Polisi Adat ;
- Pembinaan Kader Pemetaan Desa Berbasis GIS ;
- Kajian Potensi Pengelolaan Masyarakat Adat Wilayah Adat Pada Blok Khusus Areal Kerja Sama.
- Pengembangan Wisata Alam Terbatas dengan total anggaran sebesar Rp. 14.600.000 (Empat Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari kegiatan :
- Pelatihan Sadar Wisata dengan detil kegiatan berupa :
- Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Grup / Sanggar ;
- Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pelaku Souvenir dengan anggaran sebesar Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) ;
- Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pelaku Kayu Resin ;
- Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Kelompok Seni Tradisional.
- Pembuatan Master Plan Ekowisata Blok Khusus dan Blok Pemanfaatan Areal Kerja Sama ;
- Peningkatan Kapasitas Masyarakat Dalam Usaha Jasa Pariwisata.
- Pembangunan Jalur Interpretasi yang terdiri dari kegiatan :
- Pembangunan jembatan besi sebanyak 5 unit ;
- Jalur interpretasi sepanjang 9.860 m dan lebar 1,5 m.
- Realisasi RKT Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 604.052.000 (Enam Ratus Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) atau sebesar 91,42 % (Sembilan Puluh Satu Koma Empat Dua Persen) dari total anggaran sebesar Rp. 660.710.246 (Enam Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
- Pemerintah Kabupaten Kampar akan segera menyampaikan rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan pada RKT Tahun 2022 kepada Balai Besar KSDA Riau pada bulan Januari 2022.
- PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) akan bersurat kepada Balai Besar KSDA Riau terkait dengan realisasi RKT Tahun 2021 dan Rencana RKT Tahun 2022 pada minggu keempat bulan Desember 2021.
- Desa-desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling dan sedang dalam tahap pembangunan jaringan listrik terdiri dari :
- Desa Tanjung Belit (sudah dibangun);
- Desa Muara Bio ;
- Desa Batu Sanggan ;
- Desa Tanjung Beringin ;
- Desa Gajah Bertalut ;
- Desa Aur Kuning ;
- Desa Terusan ;
- Desa Subayang Jaya ;
- Desa Pangkalan Serai.
Kegiatan pembangunan jaringan listrik diperkirakan akan selesai pada tahun 2022.
Sampai dengan bulan Desember 2021, rencana kegiatan pembangunan jaringan listrik di Kabupaten Kampar sebanyak 14 lokasi desa atau dusun yang diusulkan oleh PT. PLN (Persero) UIWRKR telah disetujui oleh pihak pusat PT. PLN (Persero) sebanyak 4 (empat) lokasi sesuai dengan roadmap pembangunan jaringan listrik.