Bangkinang Kota,- Penjabat (PJ) di wakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Suhermi.ST membuka konsultasi publik I pembahasan draf laporan akhir Penyusunan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kampar tahun 2023 di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (21/11).
Turut hadir dalam acara ini di antaranya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Riadel Fitri.SP.M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuricho Erfil.S.Stp, Kepala Dinas Perikanan di wakili oleh Duli Afrimawan, Kepala Bagian SDA Safaruddin, Sekretaris Camat Kampar Kiri Hilir Shendy.S, Universitas Riau Perencanaan Indra Kuswo, Perwakilan PLTA Koto Panjang Erikmon dan seluruh mengikuti konsultasi publik I pembahasan draf laporan akhir Penyusunan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kampar tahun 2023.Dalam hal ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Suhermi.ST menyampaikan salah satu instrumen kebijakan untuk mengontrol pembangunan agar berwawasan lingkungan adalah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 9 dan 10 UndangUndang No. 32 tahun 2009 tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Sesuai Pasal 10 ayat (3), dalam penyusunan RPPLH harus memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Artinya, keberadaan wakil-wakil pengemban tanggung jawab masyarakat yang hadir di ruangan ini akan menjadi penentu bentuk instrumen kebijakan yang mengelola Kabupaten Kampar selama 30 tahun kedepan.
Kegiatan RPPLH ini merupakan bagian dari sebuah alur besar dalam menjaga keseimbangan antara lingkungan hidup serta komponen yang ada di dalamnya, keberadaan RPPLH ini merupakan bukti nyata kesadaran Kabupaten Kampar terhadap kepentingan kelestarian lingkungan di masa mendatang. Nantinya dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, serta menjadi dasar pemanfaatan sumber daya alam. Artinya, hasil dari Konsultasi Publik I kita hari ini akan menjadi salah satu penentu untuk mewujudkan keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup anak cucu kita di masa depan. Maka dari itu, partisipasi Bapak/Ibu dalam memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait materi RPPLH ini akan menentukan kondisi lingkungan yang akan dihadapi Kabupaten Kampar nanti.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS sebelum penyusunan RPJMD dan RPJPD, serta kebijakan dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 19 yang menjelaskan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan wajib didasarkan pada KLHS dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dapat diketahui bahwa KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana atau Program (KRP) agar dampak atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan. Penyelenggaraan KLHS dalam penyusunan RPJPD menggunakan pendekatan pencapaian TPB daerah untuk mendukung capaian TPB nasional. TPB/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah agenda pembangunan global yang terdiri dari 4 pilar, yaitu pilar Pembangunan Sosial, Pembangunan Ekonomi, Pembangunan Lingkungan, serta Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola.
Adapun tujuan dari konsultasi publik ini yaitu RPPLH sendiri disusun sebagai bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan. RPPLH akan dijadikan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut."diharapkan nantinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten kampar dapat memberikan bantuan berupa data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyusun RPPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.
Sedangkan KLHS RPJPD untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan kajian terkait lingkungan hidup digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Kampar; serta menjamin program/arahan kebijakan di Kabupaten Kampar telah memperhatikan keutuhan dan keselamatan lingkungan hidup.(prot-doklim).