#SObatPlanologi, dalam roses untuk mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemohon wajib untuk memenuhi persyaratan administrasi dan persaratan teknis, seperti yang tercantum dalam PErmenLHK nomor 7 tahun 2021,khususnya di pasal 379-382.
kedua persyaratan ini mutlak harus di penuhi oleh pemohon guna dapat melanjutkan proses permohonan ke tahap yang berikutnya.
sumber. Fb. BPKH PEKANBARU