Bangkinang Kota,-Bupati Kampar yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi, memimpin Rapat Koordinasi tentang pengembangan Wisata Alam Rimbang Baling Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Rapat tersebut dihadiri Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Suharyono, S.H., M.Si., M.Hum, Camat Kampar Kiri Hulu, Kepala Desa Rimbang Baling, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kampar Syafaruddin, serta undangan lainnya.
Rakor tentang pengembangan Wisata Alam Rimbang Baling tersebut dipusatkan di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, pada Kamis (8/7).
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi menyampaikan bahwa jalur Interpretasi masyarakat menginginkan jalan yang dapat menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Suhermi juga mengatakan beberapa kegiatan ini meliputi pelaksanaan pembangunan di kecamatan Kampar Kiri Hulu seperti pembangunan jalur interpretasi yang menghubungkan 9 Desa di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kampar Kiri Hulu, pembangunan beberapa jembatan dan sarana listrik.
Dirinya berharap sarana Listrik di Desa Rimbang Baling segera terealisasi sehingga apa yang didambakan masyarakat terwujud dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Rimbang Baling dan jumlah jembatan yang diusulkan sebanyak 10 jembatan. Pemkab Kampar dan masyarakat Kampar Kiri Hulu yang selama ini merasa termarjinalkan berharap jembatan ini bisa direalisasikan.
Selanjutnya Suhermi memaparkan pembangunan rangka jembatan gantung untuk jalur interpretasi bagi 9 desa terisolir dalam kawasan suaka marga satwa Bukit Rimbang Baling sudah di disposisi ke Dirjen Bina Marga dan secara berjenjang telah sampai ke Direktur Jembatan dan Kasubdit perencanaan dan pemograman jembatan.
Sementara itu Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Suharyono, S.H., M.Si., M.Hum, memaparkan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling adalah salah satu hutan Suaka Margasatwa yang tingkat keanekaragaman ekosistem yang tinggi dan berbagai macam vegetasi. Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling memiliki luas penetapan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3977/Menhut VII/KUH/2014 tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling seluas 141.226,25 (seratus empat puluh satu ribu dua ratus dua puluh enam dan dua puluh lima perseratus) Hektar di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Dirinya juga berharap PT. PLN segera merealisasikan pembangunan jaringan listrik di Desa Rimbang Baling, agar masyarakat dapat menikmati, dan pembangunan jalan untuk jalur evakuasi, kepercayaan wisata dan bersifat kemanusiaan wajib diwujudkan dan pihaknya berjanji akan terus mengawal sehingga mimpi masyarakat Desa Rimbang Baling untuk terbebas dari isolasi. (Prot-dokpim)